PEMBELAJARAN
YANG MENGOPTIMALKAN POTENSI SISWA/MAHASISWA
A. Pengertian
Pendidikan, Pengajaran dan Potensi
Dalam sebuah proses pembelajaran terdiri atas berbagai
unsur, mulai dari guru, siswa, materi pelajaran, strategi dan metode pengajaran
serta media pembelajaran. Proses belajar yang
dialami siswa merupakan bagian dari pendidikan dan pengajaran. Pendidikan pada
hakikat untuk perkembangan individu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan.
Pendidikan
nasional juga berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3). Dari uraian
tersebut maka pendidikan dapat dikatakan sebagai usaha untuk mengembangkan
potensi peserta didik (siswa) agar menjadi manusia yang dicita-citakan, yang
dilakukan secara sadar dan terencana. Karena dalam proses pembelajaran sebagai
proses pendidikan itu terjadi aktivitas mengajar (oleh guru) dan aktivitas
belajar (oleh siswa), maka mengajar dapat dimaknai sebagi upaya pengembangan
potensi siswa.